Rabu, 16 Februari 2022

Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


BAB I
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Kamis, 09 Desember 2021

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah SD Negeri Sukorejo III, 9 Desember Tahun 2021

 


Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau disingkat dengan PKKS merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

Selasa, 07 Desember 2021

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri Sukorejo III KecamatanTambakrejo

 


 

1. Kepala Sekolah

Nama

:

Mat Hadi, S.Pd.

NIP

:

19701002 199308 1 001

NUPTK

:

7334748651200023

Pangkat /Gol

:

Pembina Tingkat I, IV/b

Jabatan

:

Kepala Sekolah

Alamat Rumah

:

Desa Gamongan, Kec. Tambakrejo

No. Hp aktif

:

81332525339

Visi dan Misi SD Negeri Sukorejo III Tambakrejo


VISI DAN MISI
SEKOLAH DASAR NEGERI SUKOREJO III


V I S I


Menjadikan Insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, cerdas, terampil dan peduli lingkungan.


M I S I

Minggu, 05 Desember 2021

Kalender Pendidikan Lengkap


Kalender Pendidikan merupakan program pengaturan waktu untuk berbagai kegiatan pendidikan peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran yang menjadi waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran di setiap satuan pendidikan, minggu efektif belajar yang merupakan jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap minggunya yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mapel termasuk muatan lokal dan ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.